Sengketa batas wilayah Malaysia dan Indonesia seakan tidak ada habisnya. Kali ini, yang diakui sebagai wilayah Malaysia adalah 1.400 hektare tanah di Camar Bulan dan 80 ribu meter persegi di pantai Tanjung Datu, Kalimantan Barat.
Seharusnya dasar hukum untuk melihat peta Camar Bulan dan Tanjung Datuk adalah peta yang dibuat Pemerintah Belanda (Van Doorn) pada 1906. Serta peta yang dibuat Pemerintah Federal Inggris pada 1935.
"Tapi kini semua patok itu hilang," tegas TB Hasanudin. Para petugas penghitung perbatasan dari TNI dan Bakorsurtanal juga tidak mengikuti peta-peta acuan. "Perlu diketahui ini kelalaian atau kesengajaan," imbuhnya seperti dikutip dari vivanews.
Sementara itu, menurut Wakil Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Letkol Inf Totok, Camar Bulan masuk wilayah Malaysia. "Hal ini berdasarkan pertemuan antara Indonesia-Malaysia di Semarang tahun 1978 yang memutuskan wilayah Camar Bulan masuk ke wilayah Malaysia,". Totok juga menegaskan, meski ada Traktat London, TNI bertugas menjaga perbatasan berdasarkan keputusan 1978 di Semarang.
Totok juga mengungkapkan, kasus Camar Bulan bukan satu-satunya ancaman pencaplokan kawasan di perbatasan Kalbar. Ada empat wilayah lain yang juga terancam. Empat wilayah tersebut adalah Sungai Buan, Titik D 400, Gunung Raya, dan Sungai Aum. Menurut Totok, langkah yang saat ini diambil TNI adalah menyiagakan 30 pos sepanjang 966 km di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di wilayah Kalimantan Barat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Luhulima. Luhulima berpendapat bahwa konflik perbatasan ini hanyalah masalah lama yang coba dinaikan untuk kepentingan politik, “Itu masalah lama yang diungkit-ungkit kembali untuk buat sensasi, ini persoalan bagaimana memanfaatkan saja untuk kepentingan politik. Bisa jadi ke arah sana, karena masalah perbatasan kan sudah ada patokan-patokan, lalu kalau bilang digeser buktinya apa?” seperti dikutip di okezone.
Penentuan batas wilayah negara adalah hal yang sangat penting. Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini dengan tegas agar dan tidak menjadikan sengketa ini sebagai kepentingan politik semata sehingga menimbulkan kebingungan pada masyarakat. Penduduk di sekitar daerah sengketa berhak tahu tentang batas wilayah RI, agar mereka tahu siapa yang bertugas mengayomi dan melindungi mereka.